Pada
hari senin tanggal 28 Januari 2013 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Rumah
Sdr Futra Jayadi yang beralamat di
Ling. Doro To'i, Kel. Doro Tangga, Kec. Dompu, Kab. Dompu buser Sat Reskrim
telah melakukan pengerebekan terhadap pemain judi domino dimana dalam
pengerebekan tersebut diamankan 1 set kartu domino dengan uang tunai sebanyak
Rp. 1.328.000,- serta empat orang pemain diantaranya 1. Rawat Irwanto als
Rawat umur 48 Tahun alamat Dsn. Karang Rejo, Ds. Karang Rejo, Kec. Kendat,
Kab. Dompu, Prov. Jatim, 2. Bingat umur 59 Tahun alamat Ds. usar, Kec.
Plampang, Kab. Sumbawa Besar, 3.Gatot Suprayetno als gatot umur 49 Tahun
alamat Dsn./Ds. Manggeasi, Kec./Kab. Dompu dan 4. Sumitro als Sumi umur
34 tahun alamat Runggu, Kec. Belo, Kab. Bima, pada saat digerebek para
tersangka sedang bermain judi domino secara bersama - sama dengan menggunakan
uang sebagai taruhannya pengerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang
resah terhadap permain judi tersebut kemudian para tersangka dan barang bukti
diamanakan di Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar