Tentang Polri
Tentang
Polri Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari
ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses
reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif
sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi
negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan
tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang
demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.
Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan
institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja
sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan
dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia
yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai
dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan
kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri
dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai
pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan
tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada
negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan
bencana alam. Upaya
melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan
melalui tiga aspek yaitu:
SUMBER : Polri.go.id
- Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
- Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
- Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan
aspek struktural dan instrumental, karena semua
harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan
Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi
perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan,
sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem
operasional.
Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.
SUMBER : Polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar