MIMBAR BEBAS OLEH STR TERKAIT DUGAAN MAFIA PENDIDIKAN DAN MAFIA PERTAMBANGAN DI KAB. DOMPU
Dompu – Hari Kamis
Tanggal 4 Oktober 2012 Pukul 09.30 Wita, Kelompok Solidaritas Transisi Rakyat
(STR) Wilayah Nusa Tenggara (NTT/NTB) melaksanakan aksi mimbar bebas yang
dikoordinir oleh TRI SUTRISNO, S.Pd, HERMANTO, S.Pdi , SYURIADIN, S.Pdi , dan
SUPARJON, S.Pdi, dengan jumlah massa sebanyak 17 Orang ( gabungan anggota STR,
STRUK dan FPPD ) yang di awali dengan pawai jalan kaki dari masjid raya
Baitturahman Dompu.
Pukul 10.00 Wita bertempat di depan Kantor
BAPPEDA Kab. Dompu massa aksi langsung melakukan orasinya terkait dengan
bantuan program rakyat miskin harus merata karena disinyalir didalam
perencanaan banyak Desa yang belum mendapatkan bantuan orasi tersebut ditujukan
kepada Kabid Fisik BAPPEDA Kab. Dompu Yaitu ABDUL MUIS, aksi mimbar bebas
kemudian dilanjutkan di Kantor Dinas Dikpora Kab. Dompu pada Pukul 10.30 Wita,
di Depan kantor Dinas Dikpora Kab. Dompu massa aksi melakukan orasinya dengan
tuntutan diantaranya, yaitu :
1.
Meminta
untuk menghentikan operasi dan eksplorasi PT. Sucakra / PT. Rangga Eka Pratama
di Desa Kwangko, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu.
2. Kondisi SMP
3 Manggelewa dan SMK 2 Kelautan yang memperhatinkan yang terkena polusi klaster
PT. Waskita Karya dan PT. Sucakra / PT. Rangga Eka Pratama
3. Meminta
untuk mencabut ijin operasional yayasan al- bana di Desa Raba Baka, Kec. Woja,
Kab. Dompu dikarenakan SMP Islam Terpadu
milik yayasan Al – Bana tersebut tidak memilik siswa dan siswi yang diketahui
oleh Cq. Dikmen adalah siswa / siswi yang dispekulasi oleh Ketua Forum GTT
HENDRA, S.Pd dan keluarganya
Setelah melakukan
orasinya kemudian massa aksi ditemui langsung oleh Sekretaris Dinas Dikpora
Kab. Dompu WAHYUDIN, S.Sos mewakili Dinas Dikpora Kab. Dompu dengan memberikan
penjelasan terkait dengan tuntutan tersebut diatas yaitu :
1.
Terkait
dengan Polusi yang diakibatkan oleh PT. Waskita Karya dan PT. Sucakra/ PT.
Rangga Eka Pratama Dinas Dikpora telah melakukan pertemuan dengan pihak
perusahaan dan pihak perusahaan menyepakati akan membangun tembok tinggi dan
pemisah serta akan memindahkan mesin yang berdekatan dengan lingkungan sekolah.
2. Terkait
dengan kondisi SMP 3 Manggelewa dan SMK 2 Kelautan Dinas Dikpora Kab. Dompu
akan mengkoordinasikan kembali kepada pihak perusahaan / terkait dan pihak
komite sekolah / Wali murid untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
3. Mengenai
yayasan Al-Bana Dinas Dikpora menjelaskan bahwa yayasan tersebut sudah berjalan
selama 2 Tahun dan memiliki 40 Orang Siswa, yayasan tersebut belum mendapatkan
dana apapun karena ijin sekolah yayasan tersebut baru diterima pada Tahun 2011.
Setelah massa aksi
mendengar penjelasan tersebut diatas massa aksipun meminta kepada Dinas Dikpora
untuk dapat ditindak lanjuti dan massa aksi pun melanjutkan aksinya dengan
berorasi di depan Kantor Kejari Dompu pada Pukul 12.15 Wita, yang kemudian
meminta untuk berdialog dengan pihak Kejari Dompu permintaan tersebut pun langsung
diterima oleh Kasi Intel Kejari Dompu pada Dialog tersebut massa aksi
menyampaikan laporan terkait tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pada
kegiatan percepatan pembangunan kawasan produksi daerah tertinggal (P2KPD) Kab.
Dompu Tahun 2010 yang dikoordinir oleh ADEL PARADI, M.Si selaku Kadis
Peternakan, KAHIRUL AKBAR, Dkk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui
Pejabat pembuat komitmen (Pempro) dan 2 UPTD di Kec. Kempo dan Kec. Pekat sampai
dengan kelompok KPPSB UP Kec. Kempo dan Kec. Pekat sebanyak 7 Kelompok, setelah
menyampaikan laporan pada dialog dengan pihak kejari Dompu aksi massa STR
kemudian melanjutkan aksinya menuju Kantor DPRD Kab. Dompu,
Didepan Kantor DPRD
massa aksi dari STR melakukan orasi yang kemudian meminta untuk berdialog dengan
pihak DPRD Kab. Dompu yang lansung diterima oleh Ketua DPRD Kab, Dompu RAFIUDIN
H. ANAS dengan didampingi oleh 4 orang anggota Dewan lainnya dalam dialog
tersebut massa aksi menyampaikan tuntutannya yaitu :
1.
Menolak
pembangunan DAM Rababaka karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat dan
merusak kawasan hutan lindung dan menyarankan untuk perluasan lahan pertanian
bagi masyarakat.
2. Perampasan
tanah masyarakat di Kec. Hu’u dan Ds. Jambu, Kec.Pajo.
3. Meminta
untuk memanggil Bupati Dompu, Camat Woja dan Kades Raba Baka yang diduga telah menjual
asset Daerah yaitu berupa pasir dan batu
di sungai Raba Baka kepada PT. Lancar Sejati.
4. Menolak
pengolahan material galian C oelh PT. Rangga Eka Pratama / PT. Sucakra karena
debunya mengganggu proses belajar mengajar di SMP 3 Manggelewa dan SMK 2
Kelautan.
Tuntutan tersebut
ditampung oleh pihak DPRD Kab. Dompu dan akan membahas lintas komisi di DPRD Kab.
Dompu
Aksi mimbar bebas /
unjuk rasa yang dilakukan oleh Solidaritas Transisi Rakyat (STR) Wilayah Nusa
Tenggara (NTT/NTB) pun berakhir pada pukul 14.00 Wita dengan keadaan aman dan
tertib, Aksi tersebut diamankan oleh personel Polres Dompu dan Polsek Kota
Dompu dengan kuat pengamanan sebanyak 78 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar