• bertempat di jalan Bhayangkara no. 9 Dompu Kode Pos 84211
  • Pemeriksaan Pasukan
  • Kapolres Dompu sedang bercengkrama dengan warga yang sedang berdemo di kantor Camat Woja
  • Kapolda NTB di wawancarai oleh wartawan setelah melaksanakan arahan kepda seluruh personil Polres Dompu
TRI BRATA : KAMI POLISI INDONESIA 1. BERBHAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945, 3.SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN. CATUR PRASETYA : "SEBAGAI INSAN BHYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA" UNTUK: 1.MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN, 2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA, 3. MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM, 4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI

Selasa, 23 Oktober 2012

SPS " Pendataan Rumah Kumuh Tidak Adil"



Woja – Warga Kelurahan Simpasai yang tergabung dalam Serikat Pemuda Simpasai (SPS) melakukan Unjuk Rasa (Orasi) di depan Kantor lurah Simpasai pada tanggal 17 Oktober 2012, pukul 09.00 Wita adapun tema yang diusung adalah terkait dengan pendataan penerima bantuan sosial rumah kumuh yang dinilai tidak adil karena masih terdapat warga yang memiliki pekerjaan sebagai PNS dengan gaji yang cukup.

Sekitar Pukul 09.30 Wita massa aksipun diterima oleh Lurah Simpasai ZUBAIDIN, S.Sos untuk berdialog di aula Kantor Lurah SImpasai, dalam Dialog tersebut Lurah Simpasai kemudian memberikan penjelasannya terkait dengan permasalahan yang diusung oleh massa aksi, intinya yaitu “Pendataan rumah yang akan menerima Bantuan Sosial Rumah Kumuh dari Pemerintah Pusat merupakan hasil survei langsung oleh para ketua RT se – Kelurahan Simpasai yang disertai dengan laporan berupa Data warga dan Foto rumah warga, dari data tersebut terkumpul sebanyak 614 rumah calon penerima bansos yang kemudian disaring oleh Pemerintah Daerah menjadi  321 rumah kemudian akan disaring lagi oleh Pemerintah Pusat sebagai penerima bansos”. Sedangkan penjelasan dari UPK Kel. SImpasai SUPRATMAN AB yaitu “bahwa kriteria calon penerima bansos rumah kumuh adalah Warga/masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp. 1.250.000,- dan memiliki rumah sendiri”.

Dalam dialog tersebut hadir pula anggota DPRD Kab. Dompu Drs. AHMAD .MK yang merupakan warga Kel. Simpasai, aksi unjuk rasa tersebut dikoordinir oleh MUSTAMIN dan FATAH dengan massa berjumlah 8 Orang. Pukul 12.10 Wita Dialog selesai dengan aman dan lancar massa aksi pun membubarkan diri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar